Kamus Ketaspenan

Ketahui kamus ketaspenan disini

Daftar Kamus
ASN

Aparatur Sipil Negara

Asuransi Dwiguna

suatu jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi Peserta pada waktu mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya pada waktu Peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun

Batas Usia Pensiun

Batas usia tertentu yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil, Hakim, dan Pejabat Negara tertentu untuk diberhentikan dengan hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Calon Pegawai Negeri Sipil

Seseorang yang diterima sebagai pegawai negeri sipil dan masih dalam status masa percobaan

Dana Kehormatan Veteran

Sejumlah uang sebagai salah satu wujud penghargaan dan penghormatan yang diberikan kepada warga negara yang telah memperoleh Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pertahanan

Elektronik Klim

sistem pengajuan klim melalui media elektronik

Iuran Tabungan Hari Tua

Besarnya potongan dari Penghasilan sebagai kewajiban Peserta dalam program Tabungan Hari Tua yang dihitung dan disetor menurut ketentuan yang berlaku

Iuran Pensiun

Besarnya potongan dari Penghasilan sebagai kewajiban Peserta dalam program Pensiun yang dihitung dan disetor menurut ketentuan yang berlaku

JKK

Jaminan Kecelakaan Kerja

JKM

Jaminan Kematian

Kantor Cabang

Kantor Cabang Utama/Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu PT TASPEN (PERSERO) di seluruh Indonesia

Kantor Mitra Bayar

Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Unit Mitra Bayar di seluruh Indonesia

Kartu Identitas Pensiun

Kartu yang diterbitkan oleh Kantor Cabang sebagai tanda identitas penerima pensiun

Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik

kartu identitas Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara, selanjutnya disingkat BKN, yang memuat data pegawai dan keluarganya secara elektronik

Kartu Peserta Taspen (KPT)

kartu yang diterbitkan oleh Taspen sebagai tanda kepesertaan

Kekurangan Iuran

suatu kejadian yang karena suatu hal peserta tidak menyetor iuran sebagian/seluruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kelebihan Iuran

suatu kejadian karena sesuatu hal Peserta diberhentikan karena pensiun setelah BUP, meninggal dunia dan iurannya masih disetor

KPT

Kartu Peserta Taspen

Mitra Bayar

pihak ketiga yang telah melakukan kerjasama berdasarkan Perjanjian Kerjasama/PKS dengan PT TASPEN (PERSERO) dalam rangka pelaksanaan pembayaran pensiun kepada Penerima Pensiun dan berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pembayaran pensiun

NOTAS

Nomor Taspen adalah nomor identitas pensiun atau  Nip lama peserta selama aktif menjadi ASN. 

Otentikasi

segala sesuatu yang berhubungan dengan validasi identitas peserta yang berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, smart card, finger print, retina scan, tanda tangan, dan lain-lain untuk memverifikasi identitas peserta

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

semua Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

Pejabat Negara

pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan

Pengembalian Iuran

pengembalian atas iuran yang terjadi karena suatu hal pegawai dinyatakan bukan peserta tetapi menyetor iuran dan / atau peserta dinyatakan kelebihan menyetor iuran

Pensiun

penghasilan, baik dalam istilah pensiun, tunjangan atau istilah lainnya, yang diberikan negara kepada para pihak yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku sebagai bentuk jaminan hari tua dan sebagai balas jasa atas pengabdian diri kepada Negara

Pensiun TNI/POLRI

Jaminan Sosial Pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada militer untuk masa kemudian sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun

Pensiun Bulanan

Pensiun yang dibayarkan setiap bulan kepada penerima Pensiun yang berhak dengan menggunakan Dapem Induk dan Dapem Susulan

Pensiun Ganda

penerimaan pensiun yang diterima oleh satu orang dari jenis pensiun yang berbeda sesuai oleh ketentuan yang berlaku

Pensiun Janda/Duda/Yatim-piatu

pembayaran hak pensiun diberikan kepada istri/suami/anak yang sah menurut ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, karena penerima pensiun diri sendiri meninggal dunia

Pensiun Orang Tua

pembayaran hak pensiun diberikan kepada Orang Tua Pegawai Negeri yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan dan perundang-undangan

Pensiun Rangkap

penerimaan pensiun yang diterima oleh satu orang dari beberapa kelompok pensiun sesuai oleh ketentuan yang berlaku

Pensiun Sendiri

pembayaran pensiun yang dibayarkan kepada orang yang bersangkutan yang berhak menerima pensiun

Pensiun Terusan

pembayaran hak pensiun kepada istri/suami/anak sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan dan perundang-undangan, akibat penerima pensiun meninggal dunia

Pensiun Terusan

Pensiun Terusan merupakan Hak yang diberikan kepada Ahli Waris peserta pensiun meninggal Dunia yang diberikan besaranya sesuai Gaji yang diterima Peserta Pensiun selama 4 bulan. 

PMK

Pensiun Meninggal Keluar

Potongan Alimentasi

potongan uang pensiun dalam rangka pemberian nafkah kepada anak atau mantan istri penerima pensiun yang diberikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

unit kerja pemerintah daerah/lembaga/kementerian yang membawahi beberapa satuan kerja

Satuan Kerja (SATKER)

satuan kerja terkecil pada pemerintah daerah/lembaga/kementerian

SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran)

Surat keterangan yang diterbitkan oleh Bagian Keuangan (KPPN/Dinas/Badan yang mengelola keuangan) yang memuat data gaji terakhir sebelum peserta PMK (Pensiun/Meninggal/Keluar), atau Surat keterangan yang diterbitkan oleh Kancab PT Taspen (Persero) yang memuat data penerimaan pensiun terakhir sebelum pindah kantor bayar atau meninggal.

 

Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB)

surat yang dibuat oleh penerima pensiun yang menyatakan dirinya masih hidup dan keadaan keluarganya yang disahkan oleh serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa/Setingkat

Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

surat yang diterbitkan oleh pimpinan instansi Peserta yang menyatakan saat yang bersangkutan secara nyata mulai melaksanakan tugasnya

Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)

tanda bukti penyetoran Iuran Wajib Pegawai Daerah yang dipotong dari gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada KPPN setempat dengan Lampiran Daftar Rekapitulasi Hasil Pemungutan Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil Daerah

Tabungan Hari Tua (THT)

suatu Program Asuransi, terdiri atas Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian

THT

Tabungan Hari Tua

Tunggakan Iuran

kejadian yang karena sesuatu hal Peserta tidak membayar Iuran

Utang Pensiun

kewajiban penerima pensiun yang harus disetorkan kepada Kas Negara, Kas Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku

Tracking Pertanyaan




PT Taspen (Persero)

"Andal Melayani"

HUBUNGI KAMI

Call Center:
1500 919


Kantor Pusat:
Jalan Letjend Suprapto No.45, Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10520

MENU

Pertanyaan


Download Formulir


Mobil Layanan Taspen


Kamus Taspen

LINK LAIN

Website Taspen