Ketahui kamus ketaspenan disini
Daftar Kamus |
---|
ASN
Aparatur Sipil Negara |
Asuransi Dwiguna
suatu jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi Peserta pada waktu mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya pada waktu Peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun |
Batas Usia Pensiun
Batas usia tertentu yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil, Hakim, dan Pejabat Negara tertentu untuk diberhentikan dengan hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
Calon Pegawai Negeri Sipil
Seseorang yang diterima sebagai pegawai negeri sipil dan masih dalam status masa percobaan |
Dana Kehormatan Veteran
Sejumlah uang sebagai salah satu wujud penghargaan dan penghormatan yang diberikan kepada warga negara yang telah memperoleh Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pertahanan |
Elektronik Klim
sistem pengajuan klim melalui media elektronik |
Iuran Tabungan Hari Tua
Besarnya potongan dari Penghasilan sebagai kewajiban Peserta dalam program Tabungan Hari Tua yang dihitung dan disetor menurut ketentuan yang berlaku |
Iuran Pensiun
Besarnya potongan dari Penghasilan sebagai kewajiban Peserta dalam program Pensiun yang dihitung dan disetor menurut ketentuan yang berlaku |
JKK
Jaminan Kecelakaan Kerja |
JKM
Jaminan Kematian |
Kantor Cabang
Kantor Cabang Utama/Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu PT TASPEN (PERSERO) di seluruh Indonesia |
Kantor Mitra Bayar
Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Unit Mitra Bayar di seluruh Indonesia |
Kartu Identitas Pensiun
Kartu yang diterbitkan oleh Kantor Cabang sebagai tanda identitas penerima pensiun |
Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
kartu identitas Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara, selanjutnya disingkat BKN, yang memuat data pegawai dan keluarganya secara elektronik |
Kartu Peserta Taspen (KPT)
kartu yang diterbitkan oleh Taspen sebagai tanda kepesertaan |
Kekurangan Iuran
suatu kejadian yang karena suatu hal peserta tidak menyetor iuran sebagian/seluruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
Kelebihan Iuran
suatu kejadian karena sesuatu hal Peserta diberhentikan karena pensiun setelah BUP, meninggal dunia dan iurannya masih disetor |
KPT
Kartu Peserta Taspen |
Mitra Bayar
pihak ketiga yang telah melakukan kerjasama berdasarkan Perjanjian Kerjasama/PKS dengan PT TASPEN (PERSERO) dalam rangka pelaksanaan pembayaran pensiun kepada Penerima Pensiun dan berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pembayaran pensiun |
NOTAS
Nomor Taspen adalah nomor identitas pensiun atau Nip lama peserta selama aktif menjadi ASN. |
Otentikasi
segala sesuatu yang berhubungan dengan validasi identitas peserta yang berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, smart card, finger print, retina scan, tanda tangan, dan lain-lain untuk memverifikasi identitas peserta |
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
semua Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil |
Pejabat Negara
pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan |
Pengembalian Iuran
pengembalian atas iuran yang terjadi karena suatu hal pegawai dinyatakan bukan peserta tetapi menyetor iuran dan / atau peserta dinyatakan kelebihan menyetor iuran |
Pensiun
penghasilan, baik dalam istilah pensiun, tunjangan atau istilah lainnya, yang diberikan negara kepada para pihak yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku sebagai bentuk jaminan hari tua dan sebagai balas jasa atas pengabdian diri kepada Negara |
Pensiun TNI/POLRI
Jaminan Sosial Pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada militer untuk masa kemudian sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun |
Pensiun Bulanan
Pensiun yang dibayarkan setiap bulan kepada penerima Pensiun yang berhak dengan menggunakan Dapem Induk dan Dapem Susulan |
Pensiun Ganda
penerimaan pensiun yang diterima oleh satu orang dari jenis pensiun yang berbeda sesuai oleh ketentuan yang berlaku |
Pensiun Janda/Duda/Yatim-piatu
pembayaran hak pensiun diberikan kepada istri/suami/anak yang sah menurut ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, karena penerima pensiun diri sendiri meninggal dunia |
Pensiun Orang Tua
pembayaran hak pensiun diberikan kepada Orang Tua Pegawai Negeri yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan dan perundang-undangan |
Pensiun Rangkap
penerimaan pensiun yang diterima oleh satu orang dari beberapa kelompok pensiun sesuai oleh ketentuan yang berlaku |
Pensiun Sendiri
pembayaran pensiun yang dibayarkan kepada orang yang bersangkutan yang berhak menerima pensiun |
Pensiun Terusan
pembayaran hak pensiun kepada istri/suami/anak sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan dan perundang-undangan, akibat penerima pensiun meninggal dunia |
Pensiun Terusan
Pensiun Terusan merupakan Hak yang diberikan kepada Ahli Waris peserta pensiun meninggal Dunia yang diberikan besaranya sesuai Gaji yang diterima Peserta Pensiun selama 4 bulan. |
PMK
Pensiun Meninggal Keluar |
Potongan Alimentasi
potongan uang pensiun dalam rangka pemberian nafkah kepada anak atau mantan istri penerima pensiun yang diberikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap |
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
unit kerja pemerintah daerah/lembaga/kementerian yang membawahi beberapa satuan kerja |
Satuan Kerja (SATKER)
satuan kerja terkecil pada pemerintah daerah/lembaga/kementerian |
SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran)
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Bagian Keuangan (KPPN/Dinas/Badan yang mengelola keuangan) yang memuat data gaji terakhir sebelum peserta PMK (Pensiun/Meninggal/Keluar), atau Surat keterangan yang diterbitkan oleh Kancab PT Taspen (Persero) yang memuat data penerimaan pensiun terakhir sebelum pindah kantor bayar atau meninggal.
|
Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB)
surat yang dibuat oleh penerima pensiun yang menyatakan dirinya masih hidup dan keadaan keluarganya yang disahkan oleh serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa/Setingkat |
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
surat yang diterbitkan oleh pimpinan instansi Peserta yang menyatakan saat yang bersangkutan secara nyata mulai melaksanakan tugasnya |
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
tanda bukti penyetoran Iuran Wajib Pegawai Daerah yang dipotong dari gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada KPPN setempat dengan Lampiran Daftar Rekapitulasi Hasil Pemungutan Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil Daerah |
Tabungan Hari Tua (THT)
suatu Program Asuransi, terdiri atas Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian |
THT
Tabungan Hari Tua |
Tunggakan Iuran
kejadian yang karena sesuatu hal Peserta tidak membayar Iuran |
Utang Pensiun
kewajiban penerima pensiun yang harus disetorkan kepada Kas Negara, Kas Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku |
Call Center:
1500 919
Kantor Pusat:
Jalan Letjend Suprapto No.45, Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10520
Pertanyaan
Download Formulir
Mobil Layanan Taspen
Kamus Taspen