Frequently Ask Questions

Detail Pertanyaan

PNS aktif meninggal, apa yang akan didapatkan oleh ahli waris? Apa saja persyaratannya?

Apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 2015 dan juga pp 66 2017)...

Persyaratan pengajuan adalah :
 1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
 2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji berdasarkan bulan kejadian.
 3. FC surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit, apabila sudah terbit akta kematian yang sudah ada barcode tidak perlu legalisir.
 4. FC Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA, apabila pemohon istri sahnya.
 5. FC SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir.
 6. FC Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
 7. FC Buku rekening

 




Apakah halaman ini membantu?


Tracking Pertanyaan




PT Taspen (Persero)

"Andal Melayani"

HUBUNGI KAMI

Call Center:
1500 919


Kantor Pusat:
Jalan Letjend Suprapto No.45, Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10520

MENU

Pertanyaan


Download Formulir


Mobil Layanan Taspen


Kamus Taspen

LINK LAIN

Website Taspen